Jumat, 12 Februari 2016

Sanggar Mindulahin "BELAJAR MUSIK TRADISIONAL MELAYU JAMBI"

Sanggar Mindulahin Jambi aktif melaksanakan pembelajaran Ekstra Kurikuler Kesenian terhadap siswa tingkat Dasar, tentang musik , tari, teater, maupun seni rupa.

Pelaksanaan pembelajaran tersebut mengacu pada sistem pembelajaran Ekstra Kurikuler,  Kurikulum 2013 berlandaskan pada pedoman, peraturan, dan keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI, Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional.
Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 125/U/2002 tentang kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif disekolah.
 Peraturan Pemerintah No.32 tahun 2013 tentang perubahan peraturan pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan.
 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 39 tahun 2008 tenteng standar pembinaan Kesiswaan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 54 tahun 2013 tentang standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah.
 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 65 tahun 2013 standar proses pendidikan dasar dan menengah.
 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.66 tahun 2013 tentang standar penilaian Pendidikan.  Peraturan Menteri No 67 tahun 2013 tentang kerangka dasar dan struktur kurikulum sekolah dasar /Madrasah
 Kerangka dasar kurikulum 2013 pada landasan filosofis bahwa pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang, dan pada waktu bersamaan tetap mengembangkan kemampuan mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli terhadap permasalahan masyarakat dan bangsa masa kini.
 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 62 tahun 2014 tentang kegiatan ekstrakurikuler pada pendidikan dasar dan menengah.
1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar